Amankan Bisnis Anda Dengan Memahami Tujuan Dan Contoh Legal Standing!

Sengketa adalah sebuah kejadian yang sering terjadi di Indonesia. Sengketa bisa bermacam-macam, namun satu hal yang menjadi penyebabnya adalah lemahnya hak atas suatu kepemilikan. Namun, untuk bisa menghindari sengketa dengan pihak lain tentunya Anda harus punya legal standing, yaitu sebuah pengakuan yang terbukti sah dan di mata hukum melalui dokumen tertulis.

Legal Standing merupakan suatu dasar yang wajib dimiliki para pencari keadilan dalam suatu proses penegakan hukum yang merugikan mereka. Dalam kehidupan manusia dan aktivitas bermasyarakat terdapat kepentingan dan hak-hak serta yang diperjuangkan dan dipertahankan, dimana salah satunya yaitu hak hukum untuk memperoleh perlindungan hak hukum seseorang maupun badan hukum melalui putusan lembaga peradilan yang berwenang. Legal Standing menjadi penentu apakah seseorang yang berperkara merupakan subyek hukum yang telah memenuhi syarat menurut Undang-Undang untuk mengajukan perkara di muka pengadilan dalam perkara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Istilah Legal Standing disebut juga dengan ius standi yang pada umumnya merupakan hak gugat atau ada pula yang menyebutnya dengan kedudukan gugat.

Alasan utama mengapa perusahaan atau bisnis harus memiliki legal standing adalah untuk membuat posisi mereka dan produk/layanan yang mereka tawarkan memiliki keabsahan di mata hukum. Contoh legal standing sederhana adalah ketika suatu perusahaan memiliki produk dengan nama Majoe Bersama bertemu dengan perusahaan lain yang memiliki nama Majoe Bersama, maka salah satu pihak dapat menggugat pihak lain agar mengubah namanya dengan nama lain yang tidak terdaftar secara resmi. Namun, gugatan ini juga harus dibekali dengan sebuah hak cipta yang mempertegas status hukum dan kepemilikan nama tersebut. Jika salah satu pihak telah memiliki legal standing yang kuat, maka pihak lain wajib mengganti nama perusahaannya dengan nama lain. Akan tetapi, jika keduanya tidak memiliki legal standing terkait nama perusahaan tersebut, maka salah satu pihak harus segera mengurus hak cipta/hak kepemilikan nama agar dapat memenangkan nama tersebut. Dalam kasus nyata, contoh legal standing yang pernah terjadi di perusahaan adalah antara perusahaan Aqua dengan Aquaria. Meskipun namanya berbeda secara kata, namun jika dibaca dengan seksama, Aquaria seolah-olah merupakan anak usaha atau bagian dari merek Aqua. Oleh sebab itu, pada saat Aqua menggugat pihak Aquaria, pihak Aquaria akhirnya kalah dan mengganti namanya menjadi Aguaria.

Berikut ini adalah dasar hukum yang berkaitan dengan legal standing:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

4. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Ada banyak hal yang harus memiliki kekuatan di mata hukum, antara lain adalah sebagai berikut:

1. Keaslian Dokumen

Di jaman modern ini, informasi tersebar secara luas dan banyak orang bisa menirunya sama persis dengan mudah untuk tujuan menguntungkan dirinya sendiri namun dapat merugikan orang lain maupun instansi. Oleh karena itu, pemalsuan dokumen kerap menjadi masalah yang rumit. Contoh legal standing yang menyangkut dokumen diantaranya yaitu; dokumen kepemilikan perusahaan, dokumen kepemilikan tanah, dokumen transaksi, dan dokumen-dokumen lain yang dapat ditransaksikan atau mengakui suatu hal sebagai kepemilikannya. Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk dapat mengenali ciri-ciri dokumen asli/palsu, cara menangani kasus dokumen palsu, dan cara membuat dokumen Anda menjadi sangat sulit ditiru. Kemampuan ini dapat dilatih melalui berbagai kegiatan, seperti belajar dari para ahli, orang berpengalaman, atau mengikuti pelatihan pemeriksaan dokumen.

2. E-Signature

Tanda tangan adalah salah satu unsur sahnya suatu dokumen atau persetujuan antara satu pihak dengan pihak lainnya yang dapat dijadikan sebagai salah satu contoh legal standing. Di jaman yang modern ini, tanda tangan dapat dilakukan dengan praktis dan cepat, yaitu melalui e-signature atau tanda tangan elektronik. Meskipun tergolong mempermudah urusan dalam penandatanganan, e-signature dapat disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu, diperlukan skill khusus untuk mengidentifikasi apakah suatu e-signature pada dokumen benar-benar asli atau palsu.

3. Perjanjian Kredit

Dunia perbankan dan perkreditan kini semakin marak dan mudah diakses oleh siapa saja. Dengan modal KTP atau foto dokumen resmi, seseorang dapat mengajukan kredit dengan mudah. Hal ini dapat terjadi karena kredit menjadi salah satu keuntungan terbesar dari lembaga perbankan. Akan tetapi jika tidak dikelola dengan baik khususnya dalam mitigasi risiko hukumnya, produk kredit dapat menyebabkan kerugian yang signifikan bagi Bank maupun lembaga pembiayaan oleh karena kegagalan pembayaran kredit oleh Debitur yang pada akhirnya menyebabkan kerugian bagi lembaga perbankan. Untuk mengatasi hal tersebut, perusahaan tentunya harus memiliki kemampuan untuk menganalisis dan membuat perjanjian kredit yang sah di mata hukum.

4. Public Communication

Saat ini, semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk berbicara di depan umum melalui platform media sosial atau platform video streaming yang tersebar luas di internet. Namun, dalam berbicara di ruang digital juga harus memahami legal standing tentang batasan-batasan ketika akan mengungkapkan aspirasi agar tidak terjerat masalah hukum. Oleh karena itu, sangat penting bagi siapa saja untuk memahami cara berbicara di depan umum dengan legal standing yang kuat, salah satunya dengan mengikuti pelatihan legal Public Communication.

5. Kontrak Kerja

Setiap pemilik perusahaan dan para pekerja tentu menginginkan kenyamanan dan keamanan atas segala sesuatu yang terjadi di perusahaan. Oleh karena itu, terkadang isi dari kontrak kerja dapat bermacam-macam, namun pada intinya akan menguntungkan kedua belah pihak. Kontrak kerja seperti ini menjadi contoh legal standing yang sering tidak diketahui oleh banyak orang. Untuk itu, pelatihan yang relevan untuk memahami legal standing yang berkaitan dengan kontrak kerja atau kontrak hukum disediakan secara khusus di pasartrainer.com.

Referensi

ADCO Law. (2022). Kedudukan Hukum (Legal Standing) dalam Tatanan Hukum Indonesia. Diakses pada 11 April 2023 dari: https://adcolaw.com/id/blog/kedudukan-hukum-legal-standing-dalam-tatanan-hukum-indonesia/

Hendrik, C. (2023). Ingin Mengajukan Perkara? Kenali Istilah Legal Standing! Diakses pada 11 April 2023 dari: https://perqara.com/blog/definisi-legal-standing/

Oktavira, B. A. (2023). Pengertian Legal Standing dan Contohnya. Ilmu Hukum. Diakses pada 11 April 2023 dari: https://www.hukumonline.com/klinik/a/pengertian-ilegal-standing-i-dan-contohnya-lt581fe58c6c3ea/

Pasar Trainer. (2023). Semua Legal. Diakses pada 11 April 2023 dari: https://pasartrainer.com/programs/legal