Hindari! 7 Kesalahan Umum dalam Pelaporan Pajak Perusahaan

Pelaporan pajak perusahaan adalah kewajiban yang harus dilakukan dengan teliti. Namun, banyak pengusaha sering kali melakukan kesalahan umum dalam pelaporan pajak perusahaan yang berakibat pada sanksi atau kerugian finansial. 

Kesalahan ini bisa terjadi karena kurangnya pemahaman atau ketidaktepatan dalam menyusun laporan. Yuk, kenali lebih jauh agar perusahaan kita tetap patuh dan bebas masalah pajak!

Kesalahan Umum dalam Pelaporan Pajak Perusahaan

Dalam proses pelaporan pajak, banyak kesalahan umum yang sering terjadi tanpa disadari oleh wajib pajak. Kesalahan-kesalahan ini dapat berdampak serius, mulai dari denda hingga masalah hukum.

1. Tidak Memasukkan Semua Sumber Pendapatan

Salah satu kesalahan fatal adalah tidak mencantumkan seluruh sumber pendapatan. Beberapa wajib pajak hanya melaporkan penghasilan dari pekerjaan utama, tetapi mengabaikan penghasilan tambahan seperti sewa properti, investasi, atau pekerjaan freelance

Hal ini dapat dianggap sebagai upaya penghindaran pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pastikan kita melaporkan semua sumber pendapatan untuk menghindari sanksi hukum yang dapat merugikan di masa depan.

2. Terlambat Melaporkan Pajak

Keterlambatan dalam melaporkan pajak adalah kesalahan umum dalam pelaporan pajak perusahaan yang dapat membawa konsekuensi serius. Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ditetapkan oleh DJP, yaitu 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan. 

Melebihi batas waktu ini akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan. Denda ini mungkin terlihat kecil, tetapi akan bertambah jika diabaikan dalam waktu yang lama. 

Untuk menghindari masalah ini, siapkan semua dokumen pajak jauh sebelum tenggat waktu. Manfaatkan pengingat kalender atau fitur pengingat dalam aplikasi e-Filing agar tidak terlewat.

3. Kesalahan dalam Menghitung Pajak

Perhitungan pajak yang salah, baik karena kurangnya pemahaman terhadap tarif pajak atau ketidaktelitian, sering menjadi penyebab pelaporan yang tidak akurat. Kesalahan umum dalam pelaporan pajak perusahaan ini dapat berujung pada pembayaran pajak yang kurang atau berlebih. 

Untuk menghindari masalah ini, gunakan kalkulator pajak online yang disediakan oleh DJP atau mintalah bantuan konsultan pajak profesional. Langkah ini tidak hanya menghemat waktu tetapi juga memastikan keakuratan perhitungan kita.

4. Tidak Menyimpan Bukti Pendukung

Bukti pendukung seperti slip gaji, bukti potong pajak, dan kuitansi pembayaran adalah dokumen penting dalam pelaporan pajak. Sayangnya, banyak wajib pajak mengabaikan pentingnya menyimpan dokumen-dokumen ini dengan baik. 

Jika DJP melakukan audit, kita diwajibkan untuk menunjukkan bukti pendukung dalam waktu tertentu. Ketidaktersediaan dokumen ini dapat menyebabkan pelaporan pajak kita dianggap tidak valid. 

Agar lebih rapi, buatlah sistem penyimpanan baik dalam bentuk fisik maupun digital untuk dokumen pajak. Simpan dokumen tersebut setidaknya selama lima tahun sebagai bentuk antisipasi jika sewaktu-waktu diperlukan.

5. Menggunakan Tarif atau Regulasi yang Tidak Berlaku Lagi

Peraturan perpajakan di Indonesia sering diperbarui, dan menggunakan tarif pajak lama dapat menyebabkan kesalahan dalam laporan kita. Hal ini biasanya terjadi karena kurangnya informasi terkini atau ketergantungan pada sumber yang tidak resmi. 

Untuk memastikan laporan kita sesuai, selalu periksa regulasi terbaru melalui situs resmi DJP atau hubungi konsultan pajak. Dengan begitu, kita dapat menghindari risiko kesalahan pelaporan.

6. Keliru Memasukkan NPWP

Mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan salah adalah kesalahan umum dalam pelaporan pajak perusahaan yang sering terjadi, terutama saat melakukan e-Filing. NPWP yang salah dapat membuat laporan kita dianggap tidak valid oleh sistem DJP. 

Sebelum mengirimkan SPT, cek kembali nomor NPWP yang kita masukkan untuk memastikan kesesuaiannya dengan dokumen resmi. Kesalahan kecil ini bisa dihindari dengan sedikit ketelitian.

7. Mengabaikan Kewajiban Pajak atas Penghasilan di Luar Negeri

Warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan dari luar negeri wajib melaporkannya sesuai dengan prinsip "worldwide income". Namun, banyak wajib pajak yang mengabaikan kewajiban ini, baik karena kurangnya pemahaman atau sengaja menghindari pelaporan. 

Padahal, penghasilan dari luar negeri tetap dikenakan pajak di Indonesia, terutama jika kita belum membayar pajak di negara asal penghasilan tersebut. Jika tidak dilaporkan, DJP dapat mengenakan denda atau penalti tambahan. 

Pastikan kita mencantumkan seluruh penghasilan luar negeri di SPT dan memanfaatkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) jika tersedia. Dengan melaporkan penghasilan secara jujur, kita dapat terhindar dari masalah hukum di masa depan.

Agar terhindar dari masalah pajak, penting bagi setiap perusahaan untuk memahami dan menghindari berbagai kesalahan dalam pelaporan pajak. Dengan melaporkan secara akurat dan tepat waktu, kita dapat membangun reputasi yang baik sekaligus memenuhi kewajiban hukum. 

Hindari kesalahan umum dalam pelaporan pajak perusahaan dengan memanfaatkan teknologi atau bantuan profesional jika diperlukan. Ingat, kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga langkah penting menuju keberlanjutan bisnis kita.

Jangan ragu untuk mempelajari lebih lanjut tentang pengelolaan pajak dan akuntansi keuangan di lembaga pelatihan terpercaya. Kunjungi situs pasartrainer.com dan temuka program pelatihan yang sesuai kebutuhan kita!


Referensi

flazztax.com - Kesalahan Umum yang Terjadi pada Saat Melaporkan Pajak


www.pajak.com - 7 Kesalahan Umum dalam Pelaporan Pajak yang Harus Anda Hindari


klikpajak.id - 5 Kesalahan dalam Pengisian E-Filing


https://www.pbtaxand.com - Kesalahan Umum dalam Pelaporan SPT Tahunan