Inilah 6 Perbedaan Sistem Bunga dalam Bank Konvensional dan Bank Syariah

Shariah Banking May 5, 2025

Bank konvensional dan bank syariah, dua sistem perbankan di Indonesia ini bukan lagi istilah yang asing di telinga kita. Kedua sistem ini punya pendekatan yang berbeda, terutama dalam sistem bunganya.

Namun, belum banyak yang mengetahui apa saja perbedaan sistem bunga dalam bank konvensional dan bank syariah. Untuk itu, melalui artikel ini, kita akan bahas lebih dalam seputar perbedaan tersebut, mulai dari prinsip dasar hingga tanggung jawab risikonya.

Yuk, lanjut membaca sampai akhir!

Kenali Perbedaan Sistem Bunga dalam Bank Konvensional dan Bank Syariah

Di saat kita ingin membuka rekening bank, kita pasti sering dihadapkan dengan pilihan antara bank konvensional dan bank syariah.

Memang awalnya akan cukup membingungkan, tapi jika kita bisa memahami perbedaan sistem bunganya, pasti tidak sulit untuk menentukan pilihan. Supaya jadi lebih mudah, pahami dulu, yuk, masing-masing perbedaannya berikut ini.

1. Prinsip Dasar

Perbedaan pertama yang paling mendasar dari kedua sistem bank ini ada pada prinsipnya.

Pada bank konvensional, prinsip utamanya didasarkan pada kapitalisme. Dengan kata lain, sistem bank konvensional berpedoman pada pencarian keuntungan secara maksimal lewat sistem bunga dan investasi yang sifatnya kapitalistik.

Sementara itu, bank syariah memiliki prinsip utama yang didasarkan pada syariat atau hukum Islam. Prinsip ini mengedepankan transparansi, keadilan, dan larangan riba. 

Karena adanya larangan riba tersebut, bank syariah tidak menggunakan sistem bunga selayaknya bank konvensional. Tujuan utamanya juga bukan mencari keuntungan, melainkan melakukan transaksi adil dan tidak merugikan salah satu pihak.

2. Sistem Bunga vs. Bagi Hasil

Dari penjelasan sebelumnya, kita bisa lihat jika perbedaan sistem bunga dalam bank konvensional dan bank syariah ternyata cukup menonjol. Sistem bunga hanya diterapkan pada bank konvensional, sementara bank syariah menggunakan sistem bagi hasil.

Di bank konvensional, bunga umumnya bersifat tetap dan dikenakan pada setiap nasabah sesuai dengan jumlah yang disepakati, tanpa mempertimbangkan apakah nasabah mengalami keuntungan atau tidak. 

Di sisi lain, sistem bagi hasil yang diterapkan di bank syariah menggunakan prinsip berbagai keuntungan dan kerugian. Jadi, bank syariah akan mendapat keuntungan jika nasabah juga mendapat keuntungan, begitu juga sebaliknya.

Karena ini, besaran sistem bagi hasil sifatnya tidak tetap dan berdasarkan pada hasil usaha dari nasabah tersebut.

3. Jenis Akad

Akad merupakan dasar dari seluruh transaksi yang terjadi pada kedua jenis bank ini. Namun, pada dasarnya, bank konvensional tidak mengenal istilah akad karena perjanjiannya hanya menggunakan kontrak hukum dan berbasis pinjam meminjam.

Berbeda dengan bank syariah, semua transaksinya didasarkan akad transparan yang sesuai dengan hukum Islam. Semua transaksi harus disepakati sejak awal, termasuk menentukan jenis transaksi, cara pembagian hasil, dan risiko yang ditanggung.

Jenis akad dalam bank syariah pun cukup banyak, meliputi:

  • Mudharabah (Bagi hasil)
  • Musaqah (Kerja sama pekebun/petani)
  • Murabahah (Jual beli)
  • Musyarakah (Perkongsian)
  • Al ba’i (Bagi hasil)
  • Ijarah (Sewa menyewa)

4. Tanggung Jawab Risiko

Salah satu perbedaan sistem bunga dalam bank konvensional dan bank syariah yang cukup signifikan terlihat pada tanggung jawab risiko yang ditanggung.

Tanggung jawab risiko pada bank konvensional sepenuhnya ditanggung oleh nasabah, khususnya dalam hal pinjaman atau kredit. Meski usaha yang dimiliki tidak menghasilkan keuntungan, nasabah tetap diharuskan membayarkan pinjaman beserta bunganya.

Tapi, di bank syariah, tanggung jawab risikonya ditanggung bersama-sama, terutama untuk jenis akad mudharabah dan musyarakah.

5. Hubungan antara Nasabah dan Bank

Hubungan antara nasabah dan bank konvensional adalah sebagai kreditur dan debitur. Jika nasabah menabung, maka disebut sebagai kreditur. Sedangkan, jika nasabah meminjam uang, maka statusnya disebut sebagai debitur.

Pada bank syariah, hubungan antara nasabah dan bank bisa saja berbeda sesuai dengan jenis produk dan akadnya. Contohnya, pada akad mudharabah, nasabah dan bank memiliki hubungan sebagai mitra.

Lalu, di akad murabahah, hubungan keduanya bersifat jual beli. Tapi, di akad wadiah, hubungannya bersifat titipan atau sewa.

Jadi, secara keseluruhan, hubungan nasabah dan bank konvensional sifatnya lebih transaksional. Sedangkan, pada bank syariah, jenis hubungannya dibedakan menjadi 4, yaitu kemitraan, penjual-pembeli, sewa, dan penyewa.

6. Pengawas Kegiatan

Seluruh kegiatan transaksi bank konvensional, termasuk dalam sistem bunganya diawasi oleh Dewan Komisaris. Hal ini sudah diatur secara resmi di UU No. 10 Tahun 1998.

Untuk bank syariah, pengawas kegiatannya terdiri dari beberapa lembaga. Mulai dari Dewan Pengawas Syariah, Dewan Syariah Nasional, dan Dewan Komisari Bank.

Tertarik Pelajari Lebih Lanjut Sistem Bank Syariah? PasarTrainer Solusinya!

Perbedaan sistem bunga dalam bank konvensional dan bank syariah sangatlah mendasar, terutama dalam hal prinsip yang digunakan.

Jika bank konvensional menggunakan prinsip keuntungan, bank syariah justru menggunakan prinsip hukum Islam berdasarkan sistem bagi hasil. Dibandingkan dengan bank konvensional, bank syariah memang menawarkan sistem yang lebih transparan.

Tertarik memperdalam lagi pemahaman seputar sistem bank syariah? Pelatihan Bank Syariah dari PasarTrainer bisa jadi solusi awal yang tepat! Dirancang untuk pemula dan profesional, pelatihan ini akan mengajarkan materi dari dasar hingga tingkat lanjut.

Yuk, ikuti pelatihannya dan tingkatkan pemahaman tentang sistem keuangan islami yang adil dan transparan! 


Referensi:

www.megasyariah.co.id - Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional


www.bankmuamalat.co.id - Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil


kumparan.com - Ini Beda Sistem Bagi Hasil Bank Syariah dengan Bunga Bank Konvensional

Tags

Great! You've successfully subscribed.
Great! Next, complete checkout for full access.
Welcome back! You've successfully signed in.
Success! Your account is fully activated, you now have access to all content.