Memahami Penerapan PSAK 74 dalam Kontrak Asuransi
Dalam bidang industri asuransi, metode yang tepat dalam penyajian laporan keuangan sangatlah penting. Hal ini bisa meningkatkan transparansi dan akan membuat masyarakat lebih percaya. Itulah mengapa saat ini diterapkan PSAK 74 yang akan membantu praktik asuransi di tanah air jadi berkembang lebih baik.
Bersamaan dengan terus meningkatnya industri asuransi di Indonesia, pelaporan keuangan secara efektif semakin dibutuhkan. Tujuannya agar industri asuransi bisa lebih transparan dan kinerjanya semakin dipercaya oleh masyarakat.
Apa Itu PSAK 74?
Ini merupakan kependekan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 74. Aturan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2025 mendatang. Hal ini telah diamanatkan secara langsung oleh pihak OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
Penerapan peraturan 74 ini akan menyatakan bahwa semua pelaku di sektor usaha keuangan perlu menyampaikan laporan yang sesuai standar. Pelaporan keuangan tersebut tidak lagi dibuat sesuai standar masing-masing perusahaan. Ketentuannya harus sesuai standar yang ditetapkan pihak Komite Standar Pelaporan.
Penerapan 74 dalam kontrak asuransi di Indonesia ini diadaptasi langsung dari IFRS 17 Insurance Contract. IFRS 17 itu sendiri sudah berlaku secara internasional pada tanggal 1 Januari 2023 lalu. Pada kontrak asuransi ini ada banyak ketentuan yang akan meningkatkan kualitas industri asuransi di dunia.
Dalam IFRS 17 terdapat beberapa perubahan, di antaranya adalah penambahan pengecualian ruang lingkup. Selain itu ada juga penyesuaian penyajian laporan keuangan. Terdapat pula beberapa modifikasi pada ketentuan transisi dan masih banyak lagi perubahan.
Mengapa Perlu Diterapkan Aturan 74 Ini?
Tentunya ada alasan khusus yang membuat aturan 74 ini perlu diterapkan di bidang asuransi tanah air. Berikut ini ada beberapa poin yang memperjelas pentingnya penerapan 74 dalam kontrak asuransi di Indonesia.
- Menunjukkan Daya Banding
Aturan 74 ini nantinya akan memperlihatkan daya banding laporan keuangan asuransi dengan industri yang lain. Jadi laporan keuangan industri asuransi ini nantinya akan lebih mudah untuk dibandingkan dengan industri seperti perbankan maupun industri keuangan lainnya.
Perlu kita ketahui bahwa saat ini masih diterapkan aturan 62 yang mengadopsi IFRS 4. Aturan tersebut tidak memperlihatkan adanya daya banding yang kuat. Laporan keuangan sangat bervariasi di setiap negara dan hal ini akan mempersulit kita dalam membuat perbandingan.
- Memiliki Pemisahan yang Jelas
Aturan 74 juga akan membuat adanya pemisahan yang jelas antara pendapatan bisnis asuransi dengan pendapatan kegiatan investasi dari stakeholders. Pada laporan keuangan akan tampak jelas pemisahan bagian tersebut.
Baik pemegang polis asuransi maupun pihak investor akan mendapatkan informasi dan laporan yang transparan. Tentunya hal ini akan memberi kemajuan tersendiri dan membuat laporan keuangan tersebut lebih mudah untuk dipercaya.
Kita juga harus tahu bahwa pemberlakuan aturan 74 ini juga nantinya akan membuat perusahaan asuransi tidak bisa lagi untuk mengakui pendapatan premi sebagai aset. Premi merupakan aset dari pemegang polis dan perusahaan asuransi tidak boleh secara sembarangan menggunakan dana tersebut pada instrumen investasi berisiko tinggi.
- Lebih Transparan
Perlu diketahui bahwa saat ini ada banyak masalah yang menyelimuti industri asuransi di Indonesia. Salah satu faktor penyebabnya adalah karena laporan keuangan dari perusahaan asuransi tidak transparan. Masyarakat jadi kurang percaya karena banyak yang tidak diperlihatkan pada laporan keuangan tersebut.
OJK menyebutkan bahwa sudah ada banyak perusahaan asuransi yang mendapat pengawasan khusus karena tidak adanya transparansi. Bahkan beberapa sudah dicabut izinnya dan tidak boleh beroperasi lagi.
Demi mencegah terjadinya hal-hal semacam ini di kemudian hari maka penting sekali untuk segera memiliki transparansi dalam laporan keuangan industri asuransi. Itulah mengapa aturan PSAK 74 ini sebaiknya segera diterapkan demi kebaikan bersama.
- Revaluasi Liabilitas Jadi Lebih Ketat
Aturan 74 ini juga dianggap menguntungkan karena memungkinkan revaluasi liabilitas yang lebih ketat. Sebelumnya, perusahaan asuransi tidak melakukan langkah tersebut. Mereka hanya melakukan evaluasi liabilitas sebanyak satu kali dalam kurun waktu setahun.
Nantinya setelah penerapan aturan 74 dalam kontrak asuransi ini berjalan maka perusahaan wajib melakukan revaluasi liabilitas secara berkala.
Penilaian liabilitas ini dilakukan per kontrak asuransi dan tidak hanya satu kali saja. Hal ini pada akhirnya juga akan ikut meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi.
Dari penjelasan tadi jelas sudah bahwa penerapan aturan 74 ini memang sangat penting dalam industri asuransi. Di tahun 2025 mendatang diharapkan ada banyak kemajuan dalam industri asuransi karena sudah menerapkan aturan tersebut.
Kita bisa bisa mempelajari lebih dalam lagi mengenai PSAK 74 bersama PasarTrainer. Tersedia program khusus insurance yang akan mempermudah kita untuk memahami aturan-aturannya lebih detail lagi. Jangan ragu untuk bergabung agar kita bisa sama-sama bekerja demi memajukan industri asuransi di tanah air.
Referensi
insuranceasia.com - PSAK 74 Mentransformasi Praktik Asuransi di Indonesia Menjadi Lebih Baikweb.iaiglobal.or.id - Pengesahan PSAK 74 dan Isak 36
www.cnbcindonesia.com - PSAK 74 Bakal Sedot Modal Asuransi?