Mengenal Tindak Pidana TPPU, TPPT, dan PPSM Serta Pencegahannya di Perusahaan

Insight Dec 1, 2025

Dalam dunia bisnis tindakan curang yang berkaitan dengan pendanaan terorisme, pencucian uang, dan juga proliferasi senjata harus mendapatkan perhatian yang serius. 

Tiga tindakan kriminal itu disebut dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM), dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). 

Untuk mengenal lebih jauh mengenai tiga tindakan kriminal tersebut silakan membaca artikel ini hingga selesai. 

Definisi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

TPPU merupakan tindakan yang berupaya untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal kekayaan yang sebenarnya diperoleh dengan cara yang ilegal atau dari tindak pidana. 

Tindakan ilegal atau pidana tersebut, meliputi penyuapan, narkotika, penyelundupan terhadap tenaga kerja, korupsi, perdagangan senjata ilegal, perjudian, hingga prostitusi. 

Agar tidak ketahuan oleh pihak yang berwenang, TPPU dilakukan dengan proses yang cukup kompleks. 

Namun, setidaknya ada tiga strategi untuk melakukan pencucian uang, yakni:

  1. Melakukan penempatan atau placement: Uang yang didapatkan dari tindak pidana akan dimasukkan ke sistem keuangan. Misalnya, dengan memasukkannya ke investasi atau perbankan;
  2. Melakukan pelapisan atau layering: Uang tersebut kemudian dipindah-pindah melewati macam-macam transaksi agar asal-usulnya tidak ketahuan;
  3. Melakukan integrasi atau integration: Uang yang dicuci kemudian kembali digunakan dan dilibatkan dalam aktivitas ekonomi yang sah. Umumnya digunakan untuk berbisnis atau berinvestasi. 

Untuk TPPU lembaga yang menjadi pengawas adalah pihak kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK). 

Definisi Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT)

TPPT adalah tindakan ketika orang dengan kesengajaan mengumpulkan, menyediakan, meminjamkan, dan memberikan dana yang akan digunakan untuk melakukan tindak pidana terorisme, organisasi yang berkaitan dengan teroris, dan teroris itu sendiri.

Pendanaan bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Dana yang diberikan juga bisa sebagian maupun keseluruhan. 

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 juga menjelaskan bahwa orang yang melakukan kesepakatan yang jahat, melakukan percobaan, atau memberikan bantuan untuk melaksanakan TPPT dan juga bagi mereka yang sengaja menggerakkan, merencanakan, dan mengorganisir orang lain agar melakukan tindakan TPPT maka tetap akan dihukum sebagai TPPT. 

Asal-usul dana yang diberikan bisa bermacam-macam, baik didapatkan secara legal maupun ilegal. Contohnya, penggelapan dana, sumbangan, dan hasil kejahatan yang lainnya. 

TPPT ini amat berbahaya karena jika dibiarkan akan makin menguatkan jaringan para teroris, membiayai penerimaan anggota baru, hingga mampu mendukung terjadinya operasi teror. 

Untuk lembaga pengawasnya sendiri, TPPT diawasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), kepolisian, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK).

Definisi Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM)

Terakhir ada PPSPM yang merupakan suatu tindakan pidana berkaitan dengan mendanai penyebaran senjata yang bersifat kimia, nuklir, maupun biologi. 

Apa arti dari masing-masing senjata tersebut?

  1. Senjata kimia berarti bahan kimia yang memiliki sifat racun. Umumnya untuk melukai maupun membunuh hewan, tumbuhan, hingga manusia. 
  2. Senjata nuklir, seperti bom nuklir maupun material yang bersifat radioaktif. Senjata ini mampu menimbulkan kerusakan yang besar. 
  3. Senjata biologis berupa racun atau patogen. Contohnya bakteri dan virus yang amat mematikan. 

Perka PPATK Nomor 9 Tahun 2017 mengatakan bahwa dana yang dikuasai maupun dimiliki oleh perorangan maupun korporasi yang identitasnya ada dalam daftar PPSPM maka harus diblokir.  

Pendanaan tersebut umumnya digunakan untuk memproduksi, mengembangkan, mengakuisisi, mengekspor, dan mengirim senjata untuk pemusnahan massal. 

PPSPM ini sangatlah penting untuk diperhatikan karena jika dibiarkan dapat memunculkan risiko terancamnya stabilitas global, keamanan dalam negara, dan risiko konflik dengan skala besar akan meningkat. 

Adanya tindakan PPSPM ini diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, lembaga keuangan yang kerja sama dengan PBB, dan kementerian luar negeri. 

Bagaimana Pengawasan TPPU, TPPT, dan PPSPM dalam Perusahaan?

Berikut beberapa strategi untuk mencegah terjadinya TPPU, PPT, dan PPSPM dengan penerapan kebijakan Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahaan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahaan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM):

1. Pengawasan Dari  Dewan Komisaris dan Direksi

Pihak tertinggi perusahaan seperti direksi dan dewan komisaris harus memberikan pengawasan dan melaksanakan mitigasi dengan aktif. 

Selain itu, mereka juga perlu untuk memberikan arahan yang detail dan mempunyai pemahaman terhadap risiko yang mungkin dihadapi, serta menumbuhkan pemahaman terkait penerapan kebijakan APU, PPT, dan PPPSPM agar menurunkan risiko tindak pidana TPPU, TPPT, dan PPSPM. 

2. Penerapan Prosedur dan Kebijakan 

Agar perusahaan dapat memitigasi dan juga mengelola terjadinya risiko tindak pidana seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, dan juga pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal maka perlu menerapkan prosedur dan kebijakan. 

3. Penerapan Kebijakan Telah Sesuai  

Strategi selanjutnya adalah memastikan bahwa penerapan kebijakan sudah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur. 

4. Pemanfaatan Teknologi 

Dengan memanfaatkan teknologi, perusahaan dapat dengan mudah menyediakan informasi dan data yang diperlukan. Misalnya, untuk perbankan, bisa identifikasi profil dari nasabah, hingga memantau transaksi. 

5. Memberikan Program Pelatihan 

Strategi terakhir adalah dengan memberikan karyawan pelatihan agar mereka semakin paham dan mengurangi risiko terjadinya pencucian uang, pendanaan terorisme, hingga pendanaan proliferasi senjata untuk pemusnahan massal. 


Sebelum berbagai tindak pidana di atas terjadi di perusahaan kita, sebaiknya karyawan dianjurkan untuk mengikuti pelatihan untuk memitigasi hal tersebut terjadi. 

Tidak perlu bingung mencari pelatihannya, karena Pasar Trainer memiliki kelas Strategi Mitigasi Risiko TPPU, TPPT, PPSPM. Kunjungi juga laman All Training Program Risk Management untuk mengakses pelatihan-pelatihan lainnya. 


Referensi:

www.bankmestika.co.id - APU PPT


grc-indonesia.com - Memahami Kebijakan APU PPT dan PPPSPM


ifii.ppatk.go.id


grc-indonesia.com - Apa itu TPPU, TPPT, dan PPSPM. Bagaimana Perbedaannya, Apa Regulasi yang Mengaturnya

Tags

Great! You've successfully subscribed.
Great! Next, complete checkout for full access.
Welcome back! You've successfully signed in.
Success! Your account is fully activated, you now have access to all content.