Mudah! Begini Cara Lapor Pajak Terbaru 2025

Finance & Accounting Feb 17, 2025

Membayar dan melaporkan pajak merupakan kewajiban setiap warga negara yang memiliki penghasilan. Namun, masih banyak orang yang merasa bingung cara lapor pajak yang benar, terutama dengan adanya berbagai aturan dan prosedur yang harus diikuti.

Dengan kemajuan teknologi, kini pelaporan pajak semakin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui e-Filing. Proses ini memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Lalu, bagaimana cara pelaporan pajak yang benar? Simak panduan lengkapnya di bawah ini!

Syarat Lapor Pajak SPT Tahunan orang pribadi

Sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah dokumen dan persyaratan yang diperlukan agar proses pelaporan berjalan lancar:

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • EFIN (Electronic Filing Identification Number)
  • Bukti Pemotongan Pajak (Jika Ada)
  • Formulir 1721 A1: Bagi karyawan swasta atau pegawai negeri.
  • Formulir 1721 A2: Diberikan kepada pegawai negeri, TNI, dan Polri.
  • Bukti Pemotongan Pajak Lainnya: Jika memiliki sumber penghasilan lain, seperti honorarium atau jasa profesional.
  • Laporan Penghasilan Lain (Jika Ada)
  • Daftar Harta dan Utang
  • Dokumen Pendukung Lainnya: seperti laporan keuangan jika memiliki usaha dan bukti pembayaran pajak bagi yang membayar sendiri melalui SSP (Surat Setoran Pajak).

Syarat Lapor Pajak SPT Tahunan Badan

Setiap perusahaan atau badan usaha yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan setiap tahun. Sebelum mengetahui cara lapor pajak, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan
  • EFIN (Electronic Filing Identification Number) Badan
  • Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan 
  • Bukti setoran pajak (SSP) untuk pembayaran pajak penghasilan badan (PPh Pasal 29) jika terdapat kekurangan pembayaran pajak.
  • Bukti pemotongan/pemungutan pajak yang dilakukan terhadap pihak lain (PPh Pasal 21, 23, 26, dan sebagainya).
  • Jika perusahaan telah melakukan pembayaran pajak di muka (misalnya PPh Pasal 25), maka perlu mencantumkan rekapitulasi kredit pajak untuk diperhitungkan dalam SPT Tahunan.
  • Daftar Penyusutan dan Amortisasi Aset (Jika Ada)
  • Daftar Pemegang Saham dan Susunan Pengurus
  • Lampiran Formulir SPT Tahunan Badan
  • Bukti Laporan Pajak Karyawan (PPh Pasal 21)

Cara Lapor Pajak Online SPT Tahunan Orang Pribadi 

Mulai tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia telah mengimplementasikan sistem Coretax sebagai platform utama untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax:

  • Sebelum memulai proses pelaporan, pastikan kita telah menyiapkan: 
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Sebagai identitas wajib pajak.
  • Akses ke Sistem Coretax: Pastikan kita memiliki akun yang aktif di platform Coretax.
  • Dokumen Pendukung: Seperti bukti potong pajak (Formulir 1721 A1/A2), laporan penghasilan lain, serta daftar harta dan utang.
  • Buka situs resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/ untuk login. Masukan NPWP dan kata sandi
  • Setelah login, buat Konsep SPT Tahunan
  • Pada menu utama, pilih opsi "Surat Pemberitahuan (SPT)".
  • Klik tombol "Create Tax Return" untuk memulai pembuatan SPT baru.
  • Pilih jenis pajak sebagai "PPh Orang Pribadi".
  • Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan.
  • Klik "Save" untuk menyimpan konsep SPT kita.
  • Setelah itu, tinggal mengisi Formulir SPT
  • Buka konsep SPT yang telah dibuat dengan mengklik ikon "mata" di sampingnya.
  • Isi Formulir Induk yang terdiri dari beberapa bagian, termasuk identitas wajib pajak, ikhtisar penghasilan neto, perhitungan PPh terutang, kredit pajak, dan status SPT (kurang bayar, lebih bayar, atau nihil)
  • Setelah memastikan semua data telah diisi dengan benar, klik tombol "Pay and Submit".
  • Setelah semua proses selesai, kita akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT kita telah berhasil dilaporkan.

Cara Lapor Pajak Online SPT Tahunan Badan

Sama seperti lapor pajak pribadi, pajak tahunan untuk badan saat ini juga melalui situs Coretax. Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan Badan melalui Coretax:

  • Login ke sistem Coretax. Buka situs resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/
  • 3.Membuat Konsep SPT Tahunan
  • Pada menu utama, pilih opsi "Surat Pemberitahuan (SPT)".
  • Klik tombol "Buat SPT" untuk memulai pembuatan SPT baru.
  • Pilih jenis pajak sebagai "PPh Badan".
  • Tentukan jenis SPT yang sesuai dengan situasi kita. Normal untuk pelaporan pertama kali dan pembetulan jika kita perlu memperbaiki SPT yang telah dilaporkan sebelumnya.
  • Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan.
  • Klik "Simpan" untuk menyimpan konsep SPT.
  • Mengisi Formulir SPT
  • Buka konsep SPT yang telah dibuat dengan mengklik ikon "Mata" di sampingnya.
  • Isi Formulir Induk yang terdiri dari beberapa bagian, seperti identitas wajib pajak, laporan keuangan, perhitungan PPh terutang, kredit pajak, dan status SPT
  • Menyelesaikan dan Mengirim SPT
  • Setelah semua proses selesai, kita akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT kita telah berhasil dilaporkan.

Itulah cara lapor pajak online SPT orang pribadi dan badan secara mudah melalui situs Coretax. Karena membayar pajak merupakan kewajiban kita sebagai warga negara, maka kita juga harus melakukan financial Planning untuk membayar pajak agar tidak sampai telat. Yuk, ikuti Personal Financial Training dari PasarTrainer. Dengan pemahaman keuangan yang lebih baik, urusan pajak jadi lebih mudah! Daftar sekarang!


Referensi 

www.cimbniaga.co.id - Lapor SPT Tahunan


www.pajak.go.id - Lapor Tahunan


www.hukumonline.com - Lapor SPT Tahunan Online

Tags

Great! You've successfully subscribed.
Great! Next, complete checkout for full access.
Welcome back! You've successfully signed in.
Success! Your account is fully activated, you now have access to all content.