Restrukturisasi Hutang: Pengertian, Jenis dan Cara Mendapatkannya

Merasa beban cicilan kredit terlalu berat? Mengajukan restrukturisasi hutang bisa jadi solusinya. Dengan mengajukan kebijakan ini, kita bisa mendapatkan penambahan tenor hingga diskon cicilan yang berguna untuk meringankan beban debitur. 

Kondisi ekonomi yang tidak stabil bisa berisiko membuat debitur kesulitan dalam membayar cicilan bulanan. Jika dibiarkan tanpa solusi, masalah ini bisa menyebabkan kredit macet. 

Sebagai  solusi, beberapa pihak bank dan lembaga keuangan ada yang menawarkan kebijakan restrukturisasi pinjaman untuk meringankan beban cicilan debitur.

Lantas, apa itu restrukturisasi utang dan apa syarat untuk bisa mengajukannya? 

Apa Itu Restrukturisasi Hutang? 

Restrukturisasi utang atau pinjaman merupakan proses penataan kembali atau perbaikan ketentuan pinjaman yang dilakukan terhadap debitur yang ketika berpotensi mengalami kesulitan dalam membayar cicilan atau menjalankan kewajibannya. 

Secara umum, restrukturisasi kredit merupakan kebijakan memberikan keringanan kepada debitur agar dapat melinasi pinjamanan dan menghindari risiko kredit macet. 

Perlu diketahui bahwa kebijakan ini hanya memberikan keringanan dalam pelunasan pinjaman, bukan menghapus pinjaman. 

Aturan dan Syarat Restrukturisasi Hutang

Tidak semua debitur bisa mengajukan restrukturisasi kredit. Hal ini karena ada aturan serta syarat yang harus dipenuhi. 

  • Aturan Restrukturisasi Kredit
  1. Restrukturisasi kredit hanya dapat diajukan oleh pekerja informal, pekerja dengan penghasilan harian serta pengusaha yang terdampak Covid-19.
  2. Keringanan bisa diberikan setelah adanya asesmen atas kondisi debitur dari pihak bank. 
  • Syarat Restrukturisasi Kredit

Restrukturisasi kredit hanya bisa diberikan kepada debitur yang mengalami kesulitan pembayaran pokok maupun bunga kredit. 

Selain itu, kebijakan ini hanya diberikan kepada debitur yang mempunyai prospek usaha yang dinilai cukup mampu untuk melunasi usaha. 

Jenis-Jenis Restrukturisasi Hutang

Restrukturisasi kredit memiliki banyak jenis yang ditawarkan oleh pihak bank atau pemberi pinjaman kepada debitur. Mulai dari perpanjangan tenor pembayaran, diskon angsuran hingga memberikan potongan untuk sekali bayar. 

  • Perpanjangan Tenor Bunga Rendah

Salah satu jenis restrukturisasi pinjaman yang ditawarkan oleh bank atau pemberi pinjaman adalah perpanjangan tenor dengan bunga rendah. 

Debitur yang mengajukan keringanan ini, tenor pembayaran akan diubah menjadi lebih panjang sehingga cicilan yang harus dibayar per bulan ringan. 

Tidak hanya tenor yang diperpanjang saja, debitur juga akan diberikan bunga yang lebih rendah dari bunga umumnya. Tujuannya untuk meringankan beban cicilan sehingga debitur bisa melaksanakan kewajibannya. 

  • Potongan Kredit Sekali Bayar

Restrukturisasi pinjaman jenis ini memberikan keringanan berupa potongan pinjaman. Potongan ini bisa didapatkan jika debitur melunasi seluruh kredit atau seluruh pinjaman dilunasi. 

Restrukturisasi jenis ini hanya bisa diajukan satu kali dan debitur harus memiliki uang dalam jumlah cukup banyak karena harus melunasi semua pinjaman. 

  • Diskon Angsuran

Jenis restrukturisasi hutang yang selanjutnya adalah diskon angsuran. Dengan mengajukan diskon angsuran, debitur akan mendapatkan potongan cicilan hingga perpanjangan tenor pelunasan. 

Namun, potongan cicilan yang diberikan tidak sebesar potongan kredit sekali bayar serta perpanjangan tenor juga tidak sepanjang program perpanjangan tenor. 

Perlu diketahui bahwa tidak semua bank atau pemberi pinjaman menerapkan kebijakan restrukturisasi jenis ini. 

Cara Mendapatkan Restrukturisasi Hutang

Tidak semua debitur bisa merasakan manfaat restrukturisasi kredit karena ada aturan dan syarat tertentu untuk mendapatkan. Namun jika ingin mengajukan dan mendapatkan manfaat ini, berikut proses pengajuannya:

  • Ajukan Permohonan Restrukturisasi Kredit

Langkah pertama yang perlu dilakukan jika ingin mendapatkan manfaat restrukturisasi kredit adalah mengajukannya kepada pihak bank atau pemberi pinjaman. 

Caranya datang ke kantor bank atau pemberi pinjaman kemudian sampaikan terkait kondisi kesulitan menjalankan kewajiban untuk membayar cicilan kredit yang kita alami. 

Dalam proses ini biasanya debitur akan membawa surat permohonan restrukturisasi kredit dan pihak bank akan memberikan beberapa pertanyaan untuk mengetahui kondisi finansial kita. 

  • Proses Assessment oleh Kreditur

Jika pengajuan diterima, pihak bank atau kreditur akan melakukan pengecekan atau assessment untuk menilai apakah kita berhak mendapatkan keringanan atau tidak. Selanjutnya akan ditentukan juga jenis keringanan yang cocok untuk kita. 

  • Penyampaian Keputusan

Setelah proses assessment restrukturisasi hutang selesai, pihak bank atau kreditur akan memberikan kabar kepada debitur apakah permohonan diterima atau ditolak dan jenis keringanan apa yang diberikan. 

Proses ini biasanya membutuhkan waktu beberapa hari kerja sampai keputusan diberikan. 

Kelola Pinjaman dengan Tepat dan Bijak Bersama PasarTrainer

Restrukturisasi hutang bisa jadi solusi untuk menghindari risiko debitur gagal bayar. Namun dalam prakteknya, diperlukan pertimbangan dan pengetahuan yang tepat untuk menerapkan kebijakan ini dengan tepat. 

Tingkatkan kemampuan mengelola pinjaman dengan tepat dengan pelatihan Debt-Restructuring dari PasarTrainer. Pelatihan yang jadi bagian dari program Credit Management ini memberikan pemahaman pada peserta tentang bagaimana cara mengelola pinjaman bermasalah sebelum menghapusnya.

Peserta juga akan belajar bagaimana cara merestrukturisasi pinjaman bermasalah, termasuk ketentuan pembayaran hingga aspek hukum. Jadi, tunggu apalagi! Yuk, daftar sekarang!


Referensi:

www.ocbc.id - Restrukturisasi Kredit Adalah


www.idscore.id - Jenis Restrukturisasi Kredit dan Contoh Skemanya


www.jurnal.id - Pengertian Restrukturisasi Kredit Contoh Beserta Syaratnya