Sertifikasi Kompetensi: Pengertian, Masa Berlaku, dan Cara Perpanjangan
Mengantongi sertifikat kompetensi menjadi faktor pendukung dalam mengukur kualitas serta produktivitas kerja seseorang. Kamu bisa melakukan sertifikasi kompetensi sebagai upaya untuk meningkatkan karir di dunia profesional.
Mendapatkan sertifikat kompetensi perlu melalui serangkaian proses uji kompetensi terlebih dahulu. Apabila kamu memenuhi standar kompetensi dan telah melewati skema sertifikasi, maka kamu berhak atas sertifikat kompetensi.
Terdapat masa berlaku sertifikasi kompetensi yang ditentukan, sehingga ketika telah melewati periode tersebut pemegang sertifikat perlu mengetahui cara perpanjang sertifikasi kompetensi. Untuk memahami lebih jelas, simak artikel ini hingga akhir!
Mengenal Sertifikasi Kompetensi
Sertifikasi kompetensi kerja menurut Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 1 Ayat 1, adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang diterapkan secara obyektif serta sistematis lewat uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau internasional.
Pengertian tersebut menjadi arti bahwa mempunyai sertifikat kompetensi menunjukkan kualitas kamu sebagai pekerja yang memenuhi standar bernama SKKNI, atau Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
Ini akan menjadi nilai jual ketika kamu dihadapkan pada persaingan dunia kerja yang kompetitif.
Adapun proses sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dari bagian profesi terkait yang telah lolos syarat akreditasi, sehingga dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
Apabila Lembaga Sertifikasi Profesi pada profesi tertentu belum terbentuk, berarti pelaksanaan sertifikasi kompetensi akan dijalankan oleh BNSP.
Masa Berlaku Sertifikasi Kompetensi
Ketika kamu menjalani uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat kompetensi kerja, maka hasil akhirnya adalah rekomendasi kompeten atau belum kompeten.
Apabila kamu berhasil mendapatkan rekomendasi sebagai kompeten, maka proses penerbitan sertifikat kompetensi pun dilakukan. Sertifikat tersebut memiliki masa berlaku, sehingga kamu harus memperpanjang sertifikat ketika telah mencapai batas berlakunya.
Untuk durasi berlaku sertifikasi kompetensi cukup variatif, umumnya pemegang sertifikat dapat menggunakannya selama 3 tahun. Selama periode tersebut, akan dilakukan kegiatan surveilan sebagai sarana konfirmasi terhadap pemegang sertifikat kompetensi.
Konfirmasi yang dimaksudkan adalah aspek seperti apakah pemegang sertifikat masih sesuai dengan ketentuan skema sertifikasi atau tidak, serta apakah pekerjaannya masih sesuai dengan lingkup pekerjaan di sertifikasi kompetensinya.
Setelah masa berlaku tiga tahun habis, maka sertifikat kompetensi perlu diperpanjang. Pemegang sertifikat bisa melakukan sertifikasi ulang, yang mana berlaku selama seseorang kompeten dan diverifikasi dalam kegiatan surveilan oleh pihak LSP.
Cara Perpanjang Sertifikasi Kompetensi
Untuk melakukan perpanjangan sertifikat, kamu bisa mengunjungi LSP atau Tempat Uji Kompetensi. kamu pun harus mengikuti uji kompetensi kembali, sehingga pihak penguji bisa memastikan bahwa sebagai pemegang sertifikat, kamu masih menguasai kompetensi terkait.
Lembaga Sertifikasi Profesi, atau LSP, melakukan perpanjangan sertifikat BNSP melalui mekanisme sertifikasi ulang. Untuk prosedur sertifikasi ulang tersebut tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan saat pengajuan sertifikasi kompetensi di awal.
Tujuan sertifikasi ulang tidak lain adalah memastikan bahwa kompetensi pemegang sertifikat masih terpelihara. Prosesnya dilakukan lewat uji kompetensi atau asesmen yang tidak memihak.
Terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan sebagai penilaian pada sertifikat ulang, yaitu sebagai berikut:
- Pengembangan profesional
- Asesmen pada tempat bekerja
- Wawancara yang terstruktur
- Konfirmasi kinerja kerja memuaskan yang konsisten
- Catatan pengalaman bekerja
- Uji kompetensi serta pemeriksaan fisik tentang keahlian, yang terkait dengan tuntutan kompetensi
Selain pertimbangan tersebut, kamu perlu memenuhi berbagai persyaratan berikut ketika ingin melakukan perpanjang sertifikasi kompetensi yakni:
- Curriculum Vitae (CV) terbaru
- Fotokopi Kartu Tkamu Penduduk (KTP)
- Fotokopi ijazah terakhir
- Deskripsi pekerjaan
- Pas foto ukuran 3 x 4
- Surat Rekomendasi dari senior dan/atau atasan di tempat kerja
- Fotokopi sertifikat kompetensi yang telah dimiliki
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, pemegang sertifikat perlu memahami bahwa jangka waktu dan tata cara pada proses sertifikasi ulang akan ditentukan berdasarkan pertimbangan maupun persyaratan dalam peraturan perundangan. Isinya adalah sebagai berikut:
- Kerangka sertifikasi berubah jadi relevan
- Timbul risiko akibat orang yang kurang kompeten
- Terdapat perubahan teknologi
- Syarat terhadap pemegang sertifikat
- Syarat terhadap pemangku kepentingan
Manfaat Sertifikat Kompetensi
Umumnya, sertifikat kompetensi diperlukan agar seseorang mendapatkan manfaat. Berikut adalah daftar manfaat yang bisa diperoleh:
- Sebagai bukti bahwa dirinya telah kompeten menurut standar uji kompetensi, sehingga lebih percaya diri
- Sebagai sarana pengakuan skala nasional
- Jadi faktor pendukung yang melancarkan kenaikan jabatan serta pangkat
- Peluang jenjang karir lebih besar
- Bisa menjadi referensi ketika melamar kerja
Terdapat pula beberapa profesi yang mengharuskan pekerjanya mendapatkan sertifikat kompetensi dengan masa berlaku sertifikasi demi memastikan kualitas dan kinerjanya sesuai dengan perusahaan.
Demikian informasi tentang sertifikasi kompetensi serta syarat-syarat perpanjangannya bagi kamu yang membutuhkan. Untuk kamu yang ingin mengikuti sertifikasi, bisa melakukan pelatihan terlebih dahulu bersama PasarTrainer.
PasarTrainer menyediakan berbagai pelatihan sertifikasi yang bisa kamu sesuaikan dengan kebutuhan. Salah satu contohnya seperti persiapan Sertifikasi Supervisor dan Operator Operasional, yang dilaksanakan berdasarkan SKKNI sehingga lebih terstruktur.
Referensi
campusdigital.id - Masa Berlaku dan Perpanjang Sertifikasi BNSPsultra.bpk.go.id - Sertifikasi Kompetensi Kerja Puteri
facilitatortocompetentid.com - Tahukah Anda Perbedaan Sertifikat Kompetensi dengan Sertifikat Pelatihan?
lspmsdmahsmanajemen.com - Biaya Perpanjang Sertifikat BNSP